Mengetahui Apa Saja Sumber Hukum Dalam Agama Islam – Hukum Dalam Agama Islam dianggap sebagai manifestasi dari perintah Tuhan kepada umat-Nya. Syariah atau hukum Islam terdiri dari seperangkat kaidah yang berakar pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul. Selain itu, sumber hukum Islam juga berfungsi sebagai panduan atau referensi bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan di dunia ini.
Dalam menghadapi berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan aspek keagamaan, seringkali umat Muslim mengalami kesulitan dalam menemukan solusinya. Inilah mengapa sumber hukum di dalam agama Islam menjadi penting. Lalu, apa saja sumber-sumber hukum tersebut?
Beberapa Sumber Hukum Dalam Agama Islam
Mengetahui Apa Saja Sumber Hukum Dalam Agama Islam – Para ulama telah mengakui empat sumber utama hukum Islam. Salah satu sumber tersebut dapat ditemukan dalam penelitian atau artikel akademik seperti yang ditulis oleh M. Naskur dengan judul “Asas-Asas Hukum Kewarisan Dalam Islam”, yang dapat diakses melalui moraref atau portal akademik Kementerian Agama. Beberapa sumber hukum Islam yang disebutkan dalam tulisan tersebut antara lain:
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an bukan hanya kitab suci bagi umat Islam, tetapi juga merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Didalam Al-Qur’an mengandung ayat-ayat suci yang menjadi panduan hidup bagi umat Islam, dan mereka berupaya untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an dihidayahkan kepada Nabi Muhammad SAW melewati perantara Malaikat Jibril, memakai bahasa Arab sebagai kalam Allah SWT yang tidak dapat ditandingi dari karya manusia. Al-Qur’an dianggap sebagai sumber hukum utama dalam Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 88.
Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’an memberikan panduan yang terperinci tentang banyak hal, terutama dalam masalah ibadah. Akan tetapi, tidak semua masalah dapat dijelaskan secara rinci didalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, diperlukan sumber hukum lain dalam Islam sebagai pendukung agar Al-Qur’an dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pedoman saat menghadapi permasalahan.
2. Hadits
Sumber hukum dalam agama Islam yang kedua adalah hadits. Melalui hadis, penjelasan lebih lanjut tentang isi Al-Qur’an dapat diperoleh. Hadis umumnya berisi ucapan, tindakan, dan niat Rasulullah SAW. Al-Qur’an dan hadis tidak dapat dipisahkan secara mutlak, karena keduanya saling melengkapi. Keduanya telah menjadi pedoman bagi umat Islam selama ini.
Jika umat Islam menghadapi suatu masalah dan belum menemukan solusinya dalam Al-Qur’an, maka hadis dapat menjadi pedoman berikutnya setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadis dapat dianggap sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Hadist berperan sebagai penegakan dan memberikan penjelasan jika hal tersebut tidak dapat diterlihat dalam Al-Qur’an. Isi dari hadis dianggap sebagai hukum yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk dari Allah SWT, dan juga dapat berasal dari hasil ijtihad.
3. Ijma
Hukum dalam agama Islam berikutnya ialah ijma yang secara bahasa mengacu pada proses pengumpulan masalah yang kemudian diberi hukum dan diyakini. Secara istilah, ijma membidik pada suatu kesepakatan pendapat dari kesemua ahli ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Sebagai sumber hukum ketiga dalam agama Islam setelah Al-Qur’an dan hadis, ijma awalnya berlangsung dalam lingkungan khilafah dan para pemimpin negara. Hasil musyawarah yang dilakukan dianggap mewakili pendapat umat Muslim.
Seiring berjalannya waktu, musyawarah semakin meluas, terutama diikuti oleh ahli ijtihad, dan terus berlanjut hingga saat ini.
Ijma terbagi menjadi dua jenis, yaitu: ijma sharih dan juga ijma sukuti. Ijma sharih, atau lafzhi, terjadi ketika mujtahid sepakat melalui kata-kata atau tindakan terhadap hukum suatu perkara, namun hal ini jarang terjadi.
Sedangkan ijma sukuti terjadi ketika para ulama sepakat melalui mujtahid yang telah mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu perkara, dan pendapat tersebut kemudian menyebar dan diterima oleh banyak orang tanpa ada penolakan dari mujtahid lain setelah melakukan penelitian mendalam tentang pendapat tersebut.
4. Qiyas
Sumber hukum dalam agama Islam yang terakhir adalah qiyas. Secara bahasa, qiyas merujuk pada tindakan mengukur sesuatu yang akan disamakan. Dalam secara istilah, qiyas adalah penerapan hukum terhadap suatu perbuatan yang pada saat itu belum memiliki ketentuan hukum, dengan mengacu pada perbuatan yang telah memiliki ketentuan hukum.
Secara biasanya, qiyas terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah qiyas Illat, yang pecah lagi menjadi qiyas jail hingga qiyas khafi. Jenis kedua adalah qiyas dalalah, hingga yang ketiga yaitu qiyas shabah.
Qiyas merupakan sebuah sistematisasi yang berkembang dari ra’yu dan memainkan peran penting dalam kerangka teori hukum Islam, namun menurut pandangan Al-Syafi’i, qiyas ditempatkan sebagai sumber hukum terakhir karena dianggap lebih lemah dibandingkan dengan sumber hukum lainnya.
Sumber Hukum untuk Hidup yang Damai
Sumber hukum dalam agama Islam, seperti Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas, memberikan kerangka bagi umat Islam untuk hidup yang damai. Al-Qur’an memberikan pedoman moral dan spiritual, sedangkan hadis menjelaskan dan menggali lebih dalam pemahaman Al-Qur’an. Ijma, kesepakatan para ahli ijtihad, menjamin kestabilan dalam pemahaman hukum. Sementara itu, qiyas memungkinkan aplikasi hukum Islam dalam konteks baru. Dengan memahami dan mengimplementasikan sumber-sumber hukum ini secara holistik, umat Islam dapat hidup harmonis dan damai, serta menjaga kedamaian dalam masyarakat.
Jadi, keberadaan sumber hukum dalam Islam menjadi landasan yang kokoh bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan yang damai dan harmonis. Dengan mematuhi perintah Allah SWT sesuai dengan ajarannya yang terdapat dalam sumber-sumber hukum tersebut, serta menjauhi larangannya, umat Islam dapat menciptakan kedamaian dalam diri mereka sendiri dan dalam masyarakat.
Ketika menghadapi permasalahan, umat Islam dapat merujuk kembali pada hukum dalam agama Islam tersebut untuk menemukan solusi yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Ini memberikan keyakinan dan ketenangan terhadap umat Islam didalam menghadapi bermacam jenis tantangan pada hidup.